Sebagai Legal Person (Director, Manager, Analyst Atau officer) dituntut memahami secara cermat status hukum badan usaha yang menjadi wadah operasional bisnis perusahaan kita. Kecermatan yang sama juga dibutuhkan dalam menempatkan status hukum badan usaha di luar perusahaan kita –khususnya yang menjalin kerjasama perusahaan kita. Prinsip itu mutlak dipahami bagi siapa saja yang terlibat dalam menjalankan peran sebagai legal person (in house counsel) dalam berbagai posisi, fungsi dan level jabatan. Kesalahan dan kelalaian pihak-pihak yang terlibat dalam menelaah “legal entitas” badan usaha akan sangat fatal akibatnya, karena kerugian (risiko hukum) hingga tak berbatas dapat menjerat roda bisnis.
Training ini diharapkan akan meningkatkan keterampilan dalaam menerapkan hukum bisnis yang berlaku bagi badan usaha. Peserta akan difasilitasi untuk secara efektif memahami status badan hukum dan non-badan hukum dari suatu badan usaha, serta tanggungjawab dari pengurus suatu badan usaha. Di samping itu peserta akan trampil mengidentifikasi kesalahan memposisikan pihak-pihak yang berwenang dalam menjalin kerjasama penyusunan kontrak. kerjasama dalam rangka bisnis dengan suatu badan usaha. Tidak hanya itu, peserta diarahkan untuk trampil memahami bentuk hubungan hukum dalam badan usaha yang menjadi relasi bisnis, sehingga kontrak/kerjasama bisnis dapat dengan sukses melindungi kepentingan perusahaan.
Tujuan
Beberapa Tujuan dibawah ini :
- Memahami dasar-dasar penyusunan kontrak (Contract Drafting)
- Memahami secara tepat makna suatu kontrak bisnis (Business Contract)
- Memahami bagaimana menulis draft suatu kontrak bisnis
- Memahami pemilihan jenis kontrak bisnis yang tepat sesuai kepentingannya
- Memahami perancangan kontrak bisnis secara menyeluruh
- Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara benar Peserta menguasai ketrampilan melakukan negosiasi kontrak.