Our Services

OUR SERVICES

Legal Attorney

Legal Attorney

Menerima kuasa dari individu / perusahaan untuk mendampingi / mewakilinya menyelesaikan permasalahan...
Read More
Legal Advisor

Legal Advisor

Memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan...
Read More
Legal Auditor

Legal Auditor

Melakukan fungsi audit/pengawasan/pemeriksaan dengan cermat dan teliti atas pelaksanaan...
Read More

MEDIASI

P erkembangan bisnis dewasa ini semakin kompetitif, sehingga diperlukan suatu solusi penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Dunia bisnis menghendaki sistem yang tidak formal dalam pemecahan masalah, paradigma demikian sulit diatur dalam sistem litigasi, karena sistem litigasi lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.

Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah menjadi pilihan oleh dunia bisnis di Indonesia, karena :

  1. Faktor Ekonomis, mediasi menghasilkan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien dalam hal waktu dan biaya;
  2. Faktor Ruang Lingkup yang Dibahas, lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
  3. Faktor Pembinaan Hubungan Baik, sangat cocok bagi mereka yang menjaga hubungan baik demi kelangsungan usaha maupun mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar personal (relationship) yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Mediator kami yang kompeten dan bersertifikat resmi dari Badan Mediasi Indonesia (BaMI), hadir dalam rangka memberikan layanan untuk mencapai upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi  dan untuk menghasilkan suatu perdamaian yang disepakati para pihak.

Hukum Keluarga

  • Memberikan saran/konsultasi dan jasa pendampingan kepada klien di bidang Hukum Perkawinan, yang meliputi : perjanjian pra nikah, permasalahan perceraian, sengketa harta bersama (gono-gini) maupun harta bawaan, sengketa hak asuh anak, baik di wilayah Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
  • Memberikan saran/konsultasi dan jasa pendampingan kepada klien dalam hal Pengangkatan Anak (adopsi), baik di wilayah Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
  • Memberikan saran/konsultasi dan jasa pendampingan kepada klien dalam hal Pengampuan (curatele), baik di wilayah Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
  • Memberikan saran/konsultasi dan jasa pendampingan kepada klien di bidang Hukum Waris, yang meliputi : sengketa harta waris, hibah wasiat, baik di wilayah Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  • Memberikan jasa-jasa dalam lingkup Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam arti luas, termasuk akuisisi, perlindungan, pengajuan permohonan pendaftaran, ekploitasi, perijinan/lisensi dan implementasi HKI, serta manajemen HKI, meliputi : Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman.
  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri maupun maupun penyelesaian sengketa diluar peradilan (arbitrase).

Hukum Lingkungan

  • Dalam rangka memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang. Kami memberikan saran/konsultasi kepada klien di bidang Hukum Lingkungan, yang meliputi : masalah pencemaran lingkungan hidup termasuk mengenai limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masalah perizinan dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi sengketa lingkungan hidup di wilayah Pengadilan Negeri.

Hukum Ketenagakerjaan

  • Memberikan saran/konsultasi kepada klien di bidang Hukum Ketenagakerjaan, yang meliputi :perjanjian kerja, pengupahan, mutasi, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perijinan di bidang ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk PHK massal.
  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja maupun di wilayah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hukum Persaingan Usaha Dan Perlindungan Konsumen

  • Iklim usaha yang sehat dan ekonomi efektif dan efisien sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan konsumen. Sejak tahun 1999 telah lahir dua paket UU sebagai hasil dari reformasi di bidang ekonomi, dua paket UU tersebut yaitu UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan dua paket UU tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Persaingan antara Pelaku Usaha tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional namun di era yang serba digital dan memasuki era digital 4.0 maka tentu akan menjadi semakin global dan kompleks permasalahan yang dihadapi para pelaku dan sekaligus konsumen. Dampak adanya persaingan yang akan diuntungkan dan dirugikan tidak hanya pelaku usaha namun juga konsumen. Penegakan Hukum Persaingan Usaha akan dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan untuk Perlindungan Konsumen dilakukan oleh BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
  • Kami akan memberikan bantuan baik berupa saran/konsultasi maupun advokasi baik dalam persidangan maupun diluar persidangan kepada klien yang meliputi perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Serta melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang akan melakukan Merger, Akuisisi dan Konsolidasi baik di dalam maupun diluar negeri sehingga tidak berpotensi melanggar UU.

Hukum Cyber Dan E-Commerce

  • Kemajuan Teknologi dan Informasi menuntut adanya perubahan berperilaku bagi manusia, baik di kalangan pemerintah maupun dunia bisnis. Bisnis tidak lagi berbasis aktifitas secara konvensional saling bertatap muka dan bertransaksi. Namun sudah melalui transaksi yang berbasis IT atau bisa disebut E-commerce. Kegiatan bisnis semacam itu tentu akan memberikan dampak baik secara positif maupun negatif. Dampak positif transaksi menjadi cepat, efisien, dan rantai distribusi semakin pendek maka harga akan kompetitif. Namun dampak negatif juga akan muncul seperti tidak adanya kontak langsung bisa menimbulkan masalah keabsahan kontrak, munculnya sengketa yang bersifat lintas negara dan sebagainya. Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai landasan hukumnya. Kami memberikan jasa untuk konsultasi dan juga pendampingan kepada klien terkait permasalahan di bidang Hukum Cyber baik yang bersifat perdata maupun pidana.

Hukum Perusahaan

  • Era persaingan global semakin menuntut pengusaha untuk mampu bersaing dengan kompetitor secara sehat dan mampu menjawab tuntutan perkembangan perekonomian serta dunia usaha secara luas dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk itu, kami memberikan jasa konsultasi kepada klien di bidang Hukum Perusahaan dalam rangka menuju tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), yang meliputi : pengaturan perseroan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendirian perusahaan di Indonesia, penggabungan, pemisahaan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi perusahaan, fungsi-kedudukan dan tanggung jawab serta tanggung gugat organ-organ Perseroan Terbatas, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hukum Pertanahan & Properti

  • Memberikan saran/konsultasi kepada klien di bidang Hukum Pertanahan dan Properti, yang meliputi : real estate, hotel, kawasan perindustrian dan lain-lain.
  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi sengketa kepemilikan tanah dengan pihak ketiga.

Hukum Investasi

  • Memberikan saran/konsultasi kepada klien di bidang hukum investasi, yang meliputi : investasi dalam negeri maupun investasi asing, perusahaan patungan (joint venture), merger dan akuisisi serta segala hal yang berkaitan dengan penanaman modal.
  • Memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum investasi, memfasilitasi kegiatan investasi termasuk mendampingi investor dalam melakukan pendaftaran perusahaan PMDN dan PMA serta memenuhi perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hukum Kontrak Dagang Internasional

  • Dengan kemajuan teknologi transportasi, kerjasama / transaksi bisnis telah melintasi batas negara. Dewasa ini kerjasama / transaksi bisnis internasional makin meningkat, oleh karenanya tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerjasama / transaksi bisnis dengan negara lain.
  • Dengan demikian para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), pemerintah dengan swasta (G to B) atau swasta dengan swasta (B to B). Dalam kerjasama/transaksi bisnis antara pelaku bisnis dari dua atau lebih negara, tentunya memiliki latar belakang budaya dan sistem hukum yang berbeda, oleh karenanya diperlukan pemahaman hukum kontrak bisnis internasional yang benar dan tepat, untuk meminimalkan resiko yang tidak diharapkan di kemudian hari.
  • Kami akan memberikan pemahaman / saran / pendampingan dan melakukan perancangan kontrak dagang internasional sejak awal termasuk negosiasi, penyusunan kontrak, review kontrak, yang kesemuanya berlandaskan konvensi Internasional, antara lain : kontrak jual beli barang (Sales of Goods) yang diatur oleh UNCITRAL dan UNIDROIT; kontrak waralaba (Franchise) yang diatur oleh UNIDROIT DAN ICC (International Chamber of Commerce) ; kontrak Keagenan dan Distributor yang diatur oleh ICC ; kontrak e-commerce dan arbitrase yang diatur oleh ICC dan UNCITRAL, dan sebagainya, serta hukum nasional masing-masing negara.

Hukum Tindak Pidana Korupsi

  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi dugaan tindak pidana korupsi, baik di tingkat kejaksaan maupun di wilayah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukum Perbankan

  • Memberikan saran/konsultasi kepada klien berkaitan dengan transaksi-transaksi perbankan dan lembaga keuangan dan produk-produk keuangan, untuk mendukung operasional bank dan lembaga keuangan, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan, termasuk solusi permasalahan yang dihadapi dunia perbankan dalam rangka mencapai tujuan untuk mewujudkan perbankan yang sehat.
  • Memberikan saran/konsultasi kepada klien berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kewajiban hukum bagi bank dan lembaga keuangan
  • Memberikan saran/konsultasi berkaitan dengan dokumentasi legal yang diperlukan dalam transaksi pemberian kredit termasuk fasilitas jaminan.

Hukum Pidana

  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi kasus pidana umum antara lain penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, pemalsuan surat dsb yang tercantum dalam KUHP.
  • Memberikan jasa pendampingan kepada klien dalam hal terjadi kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain sebagainya.